Mutu pendidikan dan pengajaran adalah tanggung jawab bersama
antara pemerintah, masyarakat dan lembaga pendidikan. Mutu secara
umum dapat diartikan sebagai keseluruhan gambaran dan karakteristik suatu
produk berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan konsumen.
Pengertian mutu dalam konteks pendidikan mengacu pada proses pendidikan dan hasil
pendidikan. Dalam proses pendidikan yang bermutu, terlibat berbagai input,
seperti : bahan ajar, metodologi, sarana lembaga pendidikan dukungan
administrasi dan sarana prasarana serta penciptaan suasana yang kondusif. Mutu
dalam konteks pendidikan mengacu pada prestasi yang dicapai oleh lembaga
pendidikan pada setiap kurun waktu tertentu. Prestasi tersebut dapat berupa tes
kemampuan akademik maupun kemampuan potensi peserta didik (Sutikno, 2009 : 144).
Pendidikan idealnya diarahkan demi terciptanya sumber
daya manusia yang handal dan dapat bersaing secara global. Hal tersebut sesuai
dengan Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, yang
menyebutkan bahwa:
“Pendidikan
Nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
dan bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa , bertujuan untuk
berkembangnya peserta didik agar menjdi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar